jpnn.com - MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018.
"Iya, penahanan sudah dilakukan malam tadi terhadap tiga tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (18/7).
BACA JUGA: KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
Adapun tersangka yang ditahan ialah SS, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu.
SS berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat metrologi.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Ketua Projo Gantikan Menkominfo Johny Plate yang Tersandung Korupsi
Kemudian, HI berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Lalu, Y selaku pelaksana proyek.
BACA JUGA: Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat
SS dan HI ditahan di Lapas Kelas II B Dompu.
"Untuk SS karena perempuan, maka yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Rutan Polres Dompu,” katanya.
Menurut dia, penahanan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut gelar perkara yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp 398 juta. "Jadi, dari hasil gelar ditetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilanjutkan ke proses penahanan," ucap dia.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berdasar data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sekitar Rp 1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.
Pengadaan proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi