jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Polda Bali.
"Untuk sementara kami titip di sini, di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matanglah, tinggal kami susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta di Mapolda Bali, Kamis (27/8).
BACA JUGA: Jenguk Jerinx, Eep Saefulloh: Apa pun Keadaannya Kita Harus Berani Bersikap
Ia mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
BACA JUGA: Bidan Cantik Live Tanpa Busana di Medsos untuk Mencari Uang, Berapa yang Didapat?
Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Terkait persidangan yang melibatkan drumer band SID ini akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA: Yn Tidak Punya Uang, Biaya Perbaiki kWh Rusak Diganti Seekor Domba, PLN Bilang Begini
"Kita tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada (2/9). Kalau memang sudah buka kami limpahkan," jelas Eka.
Untuk sementara waktu, tersangka Jerinx SID dititip di Rutan Polda Bali. "Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucapnya.
Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) beserta istri Jerinx Nora Alexandra dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ke Kejati Bali.
I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengatakan telah menerima informasi pelimpahan tersangka Jerinx SID dan pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," ucap Gendo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti