Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN

Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami dugaan rekayasa hasil lelang pada proyek pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan kabel bawah tanah Bontoala-Tanjung Bunga. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp82 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir mengatakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya rekayasa hasil lelang proyek tahun anggaran 2007 itu. Indikasi tersebut makin kuat setelah penyidik memeriksa salah satu peserta lelang tender di PLN UIP Ring untuk proyek ini.

"Peserta tender yang diperiksa itu diketahui merupakan perusahaan dengan nilai pengajuan paling rendah. Tapi, dia dikalahkan karena panitia lelang memenangkan perusahaan lain. Selanjutnya perusahaan yang kalah ini justru mengerjakan proyek di PLN UIP Ring tahun anggaran 2011," terangnya di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (20/7).

Selain mendalami indikasi adanya rekayasa hasil lelang, penyidik Kejati Sulselbar juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan pemasangan. Hal itu dilakukan karena ketika konfrontasi, perusahaan pengadaan kabel bawah tanah dan perusahaan yang melakukan pemasangan kabel, saling menyalahkan.

"Perusahaan pengadaan menyalahkan perusahaan yang melakukan pemasangan dalam kasus ini. Demikian pula sebaliknya, perusahaan yang melakukan pemasangan menuding bahwa kabel yang diadakan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa berfungi dengan baik," terang mantan Kajari Palopo tersebut.

Kemarin, penyidik pidana khusus memeriksa Muhammad Said. yang bersangkutan diketahui sebagai salah seorang manager di UIP Ring Sulmapa. Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan dan pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp82 miliar itu.

Selain Muhammad Said, kemarin penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorisum, yakni PT Temacom.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

Proyek ini termasuk dalam paket proyek PLN tahun 2007 dengan nilai anggaran Rp82,6 miliar. Dari nilai itu, Rp18 miliar di antaranya untuk biaya penambahan daya listrik di wilayah perkotaan menjadi 150 kV.

Untuk pengadaan kabel pada proyek ini dilakukan oleh konsorsium yang terdiri atas perusahaan PT Wiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo, dan PT Temacom. Akan tetapi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.

Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Abdul Muttalib mensinyalir Kejati Sulselbar dengan sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus korupsi di PT PLN UIP Ring itu. Apalagi, dalam proyek ini indikasi korupsinya sudah sangat kuat, setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara.

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini, apalagi proyek itu untuk menambah ketersediaan dan pasokan listrik bagi masyarakat Makassar. Akan tetapi karena tindakan korupsi yang dilakukan, penambahan listrik itu belum bisa dinikmati masyarakat umum karena tidak bisa berfungsi," ujarnya. (fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pembakaran Rumah di Malei Protes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler