jpnn.com - JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ terus menelusuri dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) DIJ 2011 dan 2012 senilai Rp 181,5 miliar.
Dari hasil penelusuran hingga kemarin, tim penyelidik mengaku telah menemukan alat bukti permulaan adanya praktik penyimpangan dana hibah melalui jaring aspirasi DPRD DIJ.
BACA JUGA: Kabar Gadis Cantik Berubah jadi Kera Bikin Heboh Warga
Hanya, kejaksaan belum berani menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan itu layak untuk dinaikkan ke tahap ke penyidikan atau tidak.
“Hasil penyelidikan sementara ditemukan penyimpangan penggunaan dana bansos Pemprov DIJ pada 2011 dan 2012,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIJ Azwar SH dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Sabtu (27/12).
BACA JUGA: Polisi Yakin Pembunuh Sadis Siswa SMA Segera Tertangkap
Temuan itu terungkap saat tim penyelidik melakukan verifikasi atas bansos kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DIJ dengan sejumlah kelompok penerima dana bansos dan hibah.
Yakni, ada dana bansos atau hibah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal tapi masih dalam satu kegunaan. Misalnya, hibah yang semestinya dibelikan peralatan gamelan tapi dibelikan peralatan musik modern akustik.
BACA JUGA: Debit Sungai Batanghari Terus Naik
“Jadi, dana hibah dibelanjakan di luar peruntukannya,” terang mantan Kejari Slawi ini.
Azwar menerangkan, jumlah kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah lebih dari 50 kelompok dan tersebar di seluruh wilayah DIJ yaitu Sleman, Bantul, Kota Jogja, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Dari puluhan pokmas, sebagian ada yang sudah dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.
“Temuan kami, angka penyimpangan nilainya kecil. Tetapi dalam menangani perkara korupsi kami tidak melihat besar-kecilnya uang yang diselewengkan, tetapi lebih pada perbuatannya. Apakah dilakukan secara berkelanjutan atau tidak,” papar Azwar.
Hingga kini, tim penyelidik belum bisa memutuskan temuan dugaan penyimpangan bansos dan hibah tersebut. Se-bab, tim penyelidik akan melakukan ekspos bersama pimpinan Kejati DIJ. Apakah perkara ini akan diteruskan atau cukup sampai pada tahap penyelidikan.
“Yang jelas, sampai saat ini proses penyelidikan bansos masih terus berjalan,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati DIJ Zulkardiman SH.
Seperti diberitakan, Lembaga Pembela Hukum (LPH) Jogjakarta menduga ada praktik persekongkolan antara oknum anggota DPRD DIJ dengan oknum pejabat SKPD.
Modusnya, kelompok masyarakat penerima dana hibah dan bantuan sosial fiktif membentuk kegiatan fiktif. Dana yang diterima masyarakat lebih kecil dari jumlah yang ada di proposal.
Keterlibatan oknum anggota dewan yang dengan sengaja membuatkan proposal bagi masyarakat penerima, kemudian dana itu dipotong.
“Kami minta kejaksaan untuk menelusuri bansos dan hibah tersebut,” kata Direktur LPH Triyandi Mulkan beberapa waktu lalu. (mar/laz/ong/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Mabuk Cekik Istri dan Tendang Anak
Redaktur : Tim Redaksi