JAKARTA - Kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa Safersa Yusana Sertana akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat kasus perkosaan yang sempat mandek itu akan dibawa ke meja hijau.
"Kasus dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barbuk oleh penyidik," kata Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5).
Albert menuturkan, pihaknya tinggal menunggu berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya. Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta segera membuat berkas penuntutan.
"Kapan pun mereka siap. Yang penting sudah P-21, tinggal ditahap dua kan. Tinggal tanya ke Polda, kalau sudah diserahkan kita langsung ke pengadilan," paparnya.
Dihubungi terpisah, Kanit unit IV Renakta Polda Kompol Akhmad Slamet menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas P-21 dari kejaksaan. Polda Metro pun telah melakukan pemanggilan terhadap Sanusi Wiradinata yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Pemanggilan itu terkait penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan alias P-22. "Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet.
Slamet menambahkan, Polda Metro Jaya meminta tersangka Sanusi untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir, kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Sanusi. "Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron,"ujarnya.
Sebelumnya, Safersa selaku korban pemerkosaan mengeluhkan penanganan kasusnya yang berjalan lambat. Wanita berusia 38 tahun ini melaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menimpa dirinya pada 3 Mei 2012.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan ini terjadi di Apartemen Sudirman, Jakarta Pusat. Sanusi yang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan merupakan mantan kekasih Safersa. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Minta Penjelasan Dubes Inggris Soal Kantor OPM
Redaktur : Tim Redaksi