Kejati DKI Tutupi Tersangka Korupsi BKT

Selasa, 30 Oktober 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Sejak sebulan lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan dugaan korupsi mark up atau penggelembungan harga tanah pembebasan lahan bagi proyek Banjir Kanal Timur (BKT) ke penyidikan. Namun, hingga kini Kejati DKI Jakarta tak juga mengumumkan siapa yang dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut. Kejati beralasan masih perlu pendalaman dengan terus memeriksa saksi.

"Penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dihubungi wartawan, Selasa (30/10).

Albert tak menyebut secara rinci apa hambatannya hingga Kejati tak juga mengumumkan para tersangka. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp1,6 miliar itu akan terus dilakukan.

Pengadaan lahan untuk BKT diduga di-mark up setelah Kejati mendapat bukti bahwa pembebasan lahan pengganti untuk Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III Pondok Bambu, Jakarta Timur di luar kewajaran. Harganya jauh di atas rata-rata yakni Rp537 ribu per meter.

BKT melintasi 13 kelurahan sepanjang 23,5 Km yang dilintasi Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Cipinang, Kali Cililitan, Kali Sunter, Kali Buaran, dan Kali Jati Kramat. Total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp4,9 triliun. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Benar, Jokowi Siap Hadapi Dewan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler