jpnn.com - KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar ekspos surat dakwaan terhadap tersangka Jubilate Pieter Pandango yang kini menjabat sebagai Bupati Sumba Barat, NTT.
Ekspos dakwaan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak, di hadapan Kajati NTT, John Walingson Purba, Wakajati, Abdul Muni, para Assisten, Koordinator, dan Kasi di di Kantor Kejati NTT, Jl. Adhiyaksa, No. 1, Kupang, Kamis (30/4).
BACA JUGA: Toyota Ringsek setelah Tabrak Pembatas Jalan
Kajati John Purba yang dikonfirmasi via telepon selular, Jumat (1/5), membenarkannya dan mengatakan pihaknya menggelar ekspos surat dakwaan berhubungan penyidik segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).
"Betul dinda (wartawan, Red). Itu ekspos rencana surat dakwaan, berhubung berkas perkara tersangka Jubilate segera tahap dua," ungkap Kajati.
BACA JUGA: Dua Tahun, Stiker Parkir Berlangganan Tetap tak Diminati
Ditambahkan, sesuai rencana, tahap dua segera dilakukan penyidik Kejari Waikabubak kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT. Tahap dua dilakukan setelah belum lama ini berkas perkara ditetapkan lengkap (P-21).
"Segera ditingkatkan ke tahap Penuntutan. Penyidik secepatnya lakukan tahap dua. Biar cepat disidangkan sehingga tersangka cepat dapat kepastian hukum," ujar mantan Wakajati Jambi itu. (joo/aln/jpnn)
BACA JUGA: Hujan Satu Malam, Rumah PNS Terendam Banjir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Telur Bebek, Puluhan Juta Amblas
Redaktur : Tim Redaksi