Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Ini Sebabnya

Kamis, 27 Juni 2024 – 11:22 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat menerima pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari penyidik Polda Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Setelah tujuh hari dilakukan penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas, jaksa menyatakan masih ada materi yang perlu dilengkapi.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri

Oleh sebab itu, Kejati pun mengembalikan berkas perkara Pegi ke penyidik Polda Jabar.

“Terkait berkas perkara tersangka PS yang kami terima pada Kamis 20 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasilnya belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon

Menurut Cahya, berkas perkara Pegi baru akan dikirimkan kepada Polda Jabar pada hari ini.

Adapun salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan yakni terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

BACA JUGA: Bicara Kasus Vina, Menko Polhukam Singgung Integritas Kompolnas Menjaga Polri

“Nah itu, karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Cahya.

“Pada 24 Juni 2024 itu dalam bentuk surat P18 (belum P21) masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil,” sambungnya.

Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024).

Saat itu, tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar.

Dia memastikan bahwa berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama.

"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata Perwira Menengah Polri itu. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler