Bicara Kasus Vina, Menko Polhukam Singgung Integritas Kompolnas Menjaga Polri

Sabtu, 22 Juni 2024 – 07:01 WIB
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto memastikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung mengawasi pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Menko Hadi meyakini Kompolnas menjalankan fungsinya mengawasi kinerja Polri, termasuk dalam pengusutan kasus Vina tersebut sampai tahap persidangan.

BACA JUGA: Gegara Kasus Vina, Hotman Paris Dituding Terima Suap dari Bupati Cirebon, Waduh

"Untuk kasus Vina, saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun," kata Menko Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6).

"Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara dan rencananya 24 Juni nanti akan ada praperadilan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa Kompolnas serius menjalankan fungsinya untuk mengawasi kinerja Polri terhadap kasus yang saat ini menjadi perhatian publik itu.

“Saya yakin ini Kompolnas, mereka memiliki integritas tinggi untuk menjaga Kepolisian,” kata Menko Hadi.

BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina, Irjen Sandi Singgung Nama Robi Irawan

Dalam struktur keanggotaan Kompolnas Periode 2020–2024, Menko Polhukam RI menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI merangkap anggota.

Kemudian Menteri Dalam Negeri sebagai wakil ketua merangkap anggota, Menteri Hukum dan HAM RI mewakili unsur pemerintah sebagai anggota, dan Benny J. Mamoto sebagai Ketua Harian Kompolnas.

Soal pengusutan kasus Vina, Polda Jabar pada Kamis (20/6) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Polda Jabar, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis, juga telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Penyidik Polda Jabar sejauh ini telah memeriksa 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum tuntas terungkap.

Dia mengatakan puluhan saksi itu diminta keterangannya oleh penyidik dan mereka juga diminta mengikuti tes psikologi forensik.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler