JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan diadukan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum. Pasalnya, Kejati Jambi dianggap tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi proyek mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari.
Ketua LSM Peduli Bangsa Jambi, Eli Zukri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/5), mengatakan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi damkar di Kabupaten Batanghari, hanya level Kepala Dinas Perkotaan saja yang dijerat kejaksaan. Sementara Bupati Batanghari Abdul Fatah yang jelas-jelas meneken surat pengadaan proyek damkar, justru dibiarkan melenggang.
“Kenapa Bupati Batanghari, Abdul Fatah sampai sekarang masih dibiarkan, sementara stafnya di dinas perkotaan kabupaten saja yang dijadikan tersangka,” ujar Eli Zukri.
Dipaparkannya, Abdul Fatah selaku Bupati Batanghari pernah meneken surat bernomor 2P.13.2.04.005 tentang pengadaan mobil Pemadam Kebakaran Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari. Tak hanya itu, kata Eli, Bupati Abdul Fatah juga meneken Surat Perjanjian Pemborong/Kontrak Bidang Pengadaan barang bernomor 050/05/SPK/2004.
Menurut Eli, perkiraan kerugian negara dalam dugaan korupsi itu mencapai Rp 1,19 miliar. Namun Kejati Jambi selalu berkelit bahwa pemeriksaan atas Abdul Fatah harus menunggu izin dari Presiden.
"Anehnya saat kami meminta Kejati menunjukan surat permohonan ijin kepada presiden, mereka tidak mau menunjukannya pada kami. Kami mengingatkan Kejati Jambi untuk tidak bermain mata soal ini," ucapnya.
Untuk itu, Eli akan membawa persoalan itu ke Komisi II DPR. "Kami berharap DPR maupun Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan ini," harap Eli.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Putusan, Kejaksaan Tak Mau Langgar Aturan
Redaktur : Tim Redaksi