Kejati Jambi Sebar Foto Mantan DPRD Buronan Kasus Korupsi

Rabu, 05 Juni 2013 – 19:01 WIB
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menyebarkan foto dan identitas lima mantan anggota DPRD yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Selasa (4/6). Yakni, dua anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) periode 2001-2004 dan tiga anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 1999-2004.

Dua mantan anggota DPRD Tanjabtim yang masuk DPO itu, Samsul Bakhri dan Revolren Simanjuntak, terlibat kasus penyimpangan dana rutin di pos Sekretariat DPRD Tanjabtim 2002-2003. Dalam kasus tersebut, beberapa anggota dewan telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal.

Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang masuk DPO, Sawir Sahmad, Yusuf Sagoro, dan Khadijah, terjerat kasus korupsi dana tunjangan kesehatan anggota dewan 2003. Dalam korupsi berjamaah itu, banyak wakil rakyat yang terjerat.

''Kami terus berupaya mencari para terpidana. Salah satunya dengan menyebarkan foto dan identitas mereka di tempat umum," kata Andi Ashari, Kasi Penkum Kejati Jambi, kemarin.

Surat edaran bantuan pencarian dan penangkapan para mantan anggota dewan tersebut telah ditempel di papan pengumuman kejaksaan. ''Kejaksaan tetap berupaya menangkap mereka. Kami meminta masyarakat yang mengenal, mengetahui, melihat, atau mendengar keberadaan mereka segera melapor ke kejaksaan. Kami juga mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,'' katanya. (ira/jpnn/c7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler