Kejati Jateng Didesak Jerat Camat Juwana

Selasa, 27 November 2012 – 02:20 WIB
SEMARANG - Belasan aktivis antikorupsi dari Aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah  mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tukarguling (ruislag) tanah Desa Kebonsawahan, Juwana Pati.

Para aktivis ini berjalan dari bundaran Jl Pahlawan Semarang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (26/11). Menurut koordinator aksi, Ayono, aksi tersebut untuk mendukung Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tukar guling tanah di Kebonsawahan, Pati yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami mendukung Kejaksan dan Kepolisian untuk tidak hanya menetapkaan Haryanto dan Hartati sebagai saksi. Tetapi juga sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini selain melibatkan Kepala Desa Kebonsawahan, Sugiyono, juga melibatkan Camat Juwana, Haryanto dan adiknya yang bernama Hartati. Karena pada tahun 2004, tanah milik Hartati ditukar dengan tanah desa.

"Keduanya (Haryanto dan Hartati-red) sangat berperan dalam kasus ini. Kami minta untuk Kejaksaan dan Kepolisian segera tegakkan hukum setegak-tegaknya tanpa pandang bulu," tandasnya.

Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati juga mendesak Kejaksaan Tinggi mengawasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Sugiyono. Tujuannya, untuk menghindari kongkalikong dan rekayasa dalam persidangan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THM Habiskan 7.800 Kondom Sebulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler