Kejati Jatim Dianggap Tetapkan Tersangka di Luar Koridor Hukum

Jumat, 13 Mei 2016 – 15:21 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Setelah mengalami penundaan pada Rabu (4/5), sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/5). 

Penudaan pada pekan kemarin terjadi lantaran Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai termohon mangkir dari panggilan pengadilan. 

BACA JUGA: Wonderful Indonesia Kembali Garap Great China

Tim Advokat Kadin Jatim Fahmi H. Bachmid mengatakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka berulang kali di luar koridor kepentingan hukum. Pasalnya, Kejati Jatim mengingkari putusan pengadilan terhadap perkara dana hibah Kadin Jatim yang menyatakan perkara tersebut tak dapat disidik kembali. 

Sudah ada dua putusan pengadilan, yaitu pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016.

BACA JUGA: Tommy Soeharto Ingin Ketum Baru Golkar Lebih Baik dari Ical

”Jelas dinyatakan dalam pertimbangan putusan dua praperadilan sebelumnya bahwa perkara terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim, termasuk untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012, harus dihentikan. Kenyataannya, Kejati Jatim tidak mematuhi putusan pengadilan. Kalau bicara koridor hukum kan semestinya patuh. Jadi penetapan tersangka La Nyalla ini sudah di luar kepentingan hukum, ada udang di balik batu alias ada kepentingan di luar hukum yang sedang memain-mainkan hukum,” kata Fahmi.

Indikasi bahwa langkah Kejati Jatim sudah di luar kepentingan hukum juga tampak dalam manuver dan pernyataan pihak Kejati Jatim yang sangat tendensius. Ketika Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang gugatan praperadilan pada 12 April 2016 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah dan perkara dana hibah Kadin Jatim harus dihentikan, hanya berselang beberapa jam Kejati Jatim langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

BACA JUGA: Aduh! TNI dan Navy Filipina Sempat Nggak Nyambung

”Di media, Kejati Jatim dengan arogan menyatakan akan menerbitkan 50 bahkan 100 sprindik baru. Mereka terus mengejar target dengan melawan putusan pengadilan dan semua fakta hukum yang ada, seperti sudah tidak adanya kerugian negara dan tidak adanya unsur penyertaan La Nyalla dalam perkara ini sesuai konteks pasal 55 KUHP,” ujar Fahmi.

Fahmi lantas mengutip salah satu poin dalam pertimbangan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN. Sby tanggal 12 April 2016 lalu. ”Ini saya bacakan redaksionalnya ya biar publik tahu. Di halaman 111 putusan sidang di PN Surabaya itu, ’Penyelidikan dan penyidikan yang kedua kalinya atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kadin Jawa Timur adalah tidak relevan dan tidak mungkin lagi untuk dibuka kembali’. Pada putusan tersebut juga jelas dinyatakan bahwa menurut hukum Termohon harus menghentikan perkara aquo,” terang Fahmi.

Dia menambahkan, hal yang sama juga secara tegas dinyatakan dalam putusan praperadilan Nomor 11/Pra.Per/2016/PN.Sby tertanggal 7 Maret 2016. ”Saya bacakan lagi persis pada putusan halaman 76 bahwa, ’termohon harus menghentikan penyidikan perkara aquo.’ Tapi apa yang terjadi publik bisa tahu bahwa Kejati Jatim sebagai penegak hukum justru tidak mematuhi putusan hukum,” tegas Fahmi.

Demikian pula soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan ke La Nyalla, menurut Fahmi, sama sekali tidak mendasar. Pasalnya, dalam surat dakwaan perkara ini pada tahun 2015 lalu sama sekali dinyatakan tidak ada unsur penyertaan terhadap La Nyalla, dalam perkara ini. 

Perkara itu kemudian telah berkekuatan hukum tetap di mana sesuai Putusan Pengadilan Tipikor 125/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Sby pada 18 Desember 2015, hanya dua pengurus Kadin Jatim yang dinyatakan bersalah dan telah/sedang menjalani hukuman, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

”Dalam putusan praperadilan sebelumnya sudah dijelaskan soal unsur penyertaan ini. Saya bacakan sepenuhnya biar publik tahu. Pada halaman 109-110 putusan praperadilan 12 April dinyatakan bahwa, ’Pemohon (La Nyalla) tidak ikut dan tidak ada penyertaan (delneming) dalam konteks pasal 55 KUH Pidana’,” ujar Fahmi mengutip hasil putusan pengadilan.

Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanudin menambahkan, secara prosedur hukum acara pidana, penetapan tersangka La Nyalla juga tidak sah karena dia belum pernah diperiksa sebelumnya sebagai calon tersangka.  Sprindik dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal bersamaan, yaitu masing-masing 12 April dan 26 April 2016. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tahun 2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

”Masalah ini sebenarnya juga sudah disampaikan dalam gugatan praperadilan sebelumnya, dan pengadilan mengabulkan gugatan kami. Jadi, baik secara formil maupun materiil, penetapan tersangka dan penyidikan kembali perkara ini sama sekali tidak sah,” imbuh Amir.

Amir menambahkan, gugatan praperadilan ini dilakukan oleh anak dari La Nyalla, yaitu Ali Affandi. Affandi adalah pihak yang mempunyai kepentingan dengan kepastian hukum ayahnya.

Permohonan gugatan oleh Affandi sah karena Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pihak ketiga yang mempunyai kepentingan berhak menjadi pemohon dan subyek praperadilan.

”Affandi memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum sebagai pemohon, karena secara yuridis sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung atas penetapan tersangka terhadap La Nyalla selaku ayahnya,” ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak jadi Pelaku Pencabulan, Ada yang Salah di Pendidikan Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler