Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak Daerah 

Selasa, 18 Januari 2022 – 17:38 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan GL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, pada Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017 hingga 2020. (Foto ANTARA/Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar Tahun 2017-2020, berinisial GL.  

Penahanan terhadap tersangka korupsi itu dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/0.1/Fd/1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

BACA JUGA: Ada Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Diharapkan Desak BPK Audit 3 Perusahaan Ini

Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai 18 Januari 2022 sampai dengan 6 Februari 2022 di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak. 

Kajati Kalbar Masyhudi menjelaskan GL merupakan staf pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau, dan sekarang bertugas di Pengadministrasi Persuratan Badan Kepegawai Daerah Provinsi Kalbar. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Garap Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Masyhudi di Pontianak, Selasa (18/1).

Masyhudi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.  

BACA JUGA: Usut Korupsi Pajak, KPK Periksa Petinggi Bank Panin

Dia menjelaskan GL ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan BPD Provinsi Kalbar dari tahun 2017 hingga 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.

Menurut Masyhudi, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak apabila penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.  Masyhudi menjelaskan penyidik telah memeriksa lima saksi, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler