Kejati Kaltim Bidik Nurdin Halid

Kamis, 10 Maret 2011 – 18:27 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kaltim akan memerika Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid (NH)Rencana pemanggilan itu terkait dengan korupsi APBD Kota Samarinda senilai Rp 1, 78 miliar tahun 2008

BACA JUGA: Menpora Siapkan Kartu Merah buat Nurdin

Fakta persidangan, nama NH disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp 100 juta sehingga terjadi kerugian negara


Kepala Kejati Kaltim, Faried Harianto mengatakan pemanggilan NH akan dilakukan setelah kisruh PSSI reda

BACA JUGA: Senang Jumpa Lawan Seimbang

"Tunggu urusan PSSI selesai, kita nggak mau diintervensi," kata Faried, saat mendatangi ruang wartawan Kejaksaan Agung, Kamis (10/3).

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus korupsi APBD Samarinda, hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mantan Manager Persisam Aidil Fitri satu tahun penjara
Aidil secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999

BACA JUGA: Liuzzi Lengkapi Line-up Pembalap F1 2011



Faried menagtakan yang akan didalami jaksa adalah keterangan Aidil terhadap adanya aliran dana ke NHNamun langkah itu baru bisa dilakukan kata dia, jika salinan putusan yang menjatuhkan hukuman setahun pada Aidil sudah diterima"Kurang tahu, nanti saya tanya ke Kajari Samarinda," jawab mantan Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Selain Nurdin, kepada hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Aidil menyebut pula beberapa nama petinggi PSSI yang ikut kecipratan uang APBD untuk Persisam pada periode tahun 2007 sampai 2008Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam senilai Rp 80 juta, dan Deputi Sekjen PSSI Hamka BKadi sebesar Rp 25 jutaKetiganya membantah pengakuan Aidil tersebut(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Trauma Lawatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler