Kejati Lampung Disomasi di Hari Antikorupsi

Selasa, 10 Desember 2013 – 00:02 WIB
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam UKM Sahabat Pustaka Unitomo Surabaya, Jawa Timur menggelar aksi teatrikal dalam peruingatan Hari Anti Korupsi Nasional di depan Gedung Negara rahadi Surabaya, Senin (9/12). Foto: ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggan 9 Desember menjadi hari yang ’’spesial” bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ya, korps Adhyaksa itu disomasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan 14 organisasi lain di Lampung terkait belum dieksekusinya putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti pada kasus korupsi dengan terpidana Andy Achmad dan Satono.

Somasi yang diberikan juga diawali dengan aksi di halaman Kejati Lampung, Senin (9/12). Anggit Nugroho, salah satu koordinator aksi, mengatakan, kejaksaan adalah lembaga negara yang bertugas menangani perkara di bidang penuntutan, sebagaimana telah diberikan kewenangan dalam  undang-undang untuk menuntut dan melaksanakan hasil penuntutan.

BACA JUGA: Sudah 11 Tahun Menunggu Buku Nikah

Dilanjutkan, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dijelaskan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Kemudian pada pasal 270 KUHAP disebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

BACA JUGA: Peringatan Hari Antikorupsi di Makassar Ricuh

Lalu pada pasal 1 angka 6 huruf b jo pasal 13 KUHAP juga dinyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Anggit melanjutkan, Kejati Lampung telah menangani dan menuntut perkara pemindahan kas APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana dengan terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya (mantan bupati Lamteng) dan Satono (mantan bupati Lamtim), yang mana sudah mendapatkan putusan hakim serta berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Mahasiswa-Polisi Bentrok di Depan Kantor Gubernur

’’Dalam putusan perkara kasasi No. 313.K/Pid.SUS/2012 dengan nama terdakwa Andy Achmad dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung  dan dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan, dan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar,” ujarnya.

Untuk Satono, kata Anggit, dalam putusan perkara No. 253K/Pid.Sus/2012 juga telah dinyatakan bersalah oleh MA karena melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini adalah Kabupaten Lamtim, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp10.586.575.000.

’’Dalam rumusan pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam pasal 18 ayat 2 menyebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan bisa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” paparnya.

Perbuatan tersebut, imbuh Anggit, merupakan kelalaian dalam menjalankan tugas serta merupakan perbuatan melawan hukum karena negara yang seharusnya mendapat masukan atau pendapatan untuk kas negara.

’’Kami meminta kejati segera mengeksekusi aset para terpidana korupsi, menangkap terpidana Satono, dan menahan semua tersangka korupsi. Untuk itu, kami memberikan waktu 7 x 24 jam setelah somasi ini ditandatangani untuk memenuhi permintaan kami. Jika dalam waktu yang sudah kami berikan tersebut tetap tidak mengindahkannya, maka kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.

Menanggapinya, Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengaku telah menampung aspirasi tersebut. Namun, pihaknya akan mengoordinasikan dahulu kepada pimpinannya atas somasi tersebut.
’’Nanti saya laporkan dahulu ke pimpinan. Mereka kan melakukan ini untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, jadi kami tetap menampung aspirasinya. Nanti, pimpinan yang menentukan langkah-langkah apa yang diambil terkait ini,” ujarnya. (yud/p2/c1/whk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Berharap Banyak Honorer K2 Daerah Terpencil Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler