Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih

Kamis, 31 Mei 2012 – 03:58 WIB

AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun 2002-2003. Kasus yang sudah menjerat Wali Kota M M Tamher dan Wakil Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kini tak lagi ada kabar.

Kejati Maluku selalu berdalih masih menunggu ijin pemeriksaan dari presiden. Entah  ijin sudah di tangan jaksa atau tidak, tapi berdasarkan Undang-undang (UU), jaksa boleh memeriksa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah 60 hari surat presiden itu tak kunjung ada.

Dosen Fakultas Hukum Unpatti DR Hendrik Salmon, MH ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres (JPNN Group), Rabu (30/5) menjelaskan, proses pengusutan setiap tindak pidana korupsi harus sampai pada keputusan pengadilan. "Apabila kasus yang telah diproses kemudian terhenti ketika ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat itu melecehkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ungkap Hendrik via ponsel selulernya.

Menurut dia, pengembalian uang yang dikorupsi, ada indikasi sebuah pengakuan kejahataan. ‘’Dalam pasal 4 KUHP menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Untuk itu kasusnya ini harus diproses lanjut. Jangan terhenti disitu," jelas dosen Hukum Administrasi Unpati ini.

Meski begitu, lanjutnya, kedua pejabat Tual ini memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil, entah nanti putusannya meringankan mereka, tapi kasusnya harus dilanjutkan. "Saya kira jaksa juga tahu aturannya, mengembalikan uang tidak menghapus tindak pidana," tegasnya lagi.

Dia menambahkan, Kejati Maluku harus membuka kasus ini secara terang benderang. Publik masih menuggu proses pengusutan kasus ini. "Kejati Maluku tidak boleh bersikap seperti itu. Setiap tindak pidana itu harus punya efek jerah bagi pelaku," tutupnya.

Terpisah pemuda asal Malra Andre Betaubun mendesak proses penegakan hukum kasus ini secepatnya. "Kejati harus mengusut tuntas kasus ini. Masa yang lain sudah diproses, namun ada sejumlah orang yang terlibat belum diproses. Belum lagi wali dan wawali Tual telah mengembalikan uang. Apa memang Kajati Effendi Harahap sudah pensiun lalu kasus ini pensiun juga. Tentu ini bertentangan dengan proses penegakan hukum di republik ini," cetusnya. (M1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Dipalang, 2 Kelompok Warga Nyaris Bentrok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler