Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa

Selasa, 15 Januari 2013 – 05:27 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa ke Kejati DKI Jakarta Kamis (10/1) lalu. Namun, pihak Kejati baru memulai proses penelitian berkas itu kemarin. Pihak Kejati belum menentukan kapan bakal memberikan tanggapan terhadap berkas tersebut.
   
Pihak Kejati menerjunkan empat jaksa peneliti dalam kasus tersebut, yakni Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto, dan Teuku Rahman. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak penjelasan soal kasus tersebut.

"Tim dari kejati baru saja meneliti. Tidak bisa langsung menanggapi," terangnya, Senin (14/1).

Untung mengatakan, pihak kejati butuh waktu maksimal 14 hari kerja untuk meneliti berkas tersebut. Nantinya, Jaksa akan memberikan penilaian apakah berkas itu sudah atau belum layak diajukan ke persidangan. Tidak ada peluang untuk mengistimewakan kasus Rasyid, karena proses penelitian berkas akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di kejaksaan.
   
Jika jaksa peneliti menilai ada kekurangan dalam berkas tersebut, tentu saja akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19) agar disempurnakan. Kejaksaan juga akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi. 

"Tapi kalau memang berkasnya dinilai sudah layak masuk sidang, ya tidak usah dikembalikan. Bisa langsung P-21 (berkas dinyatakan sempurna)," lanjut Untung.

Jika sudah dinyatakan P-21, maka pihak Polda Metro Jaya bisa melakukan penyerahan berkas tahap dua. Yakni, menyerahkan tersangka dalam hal ini Rasyid beserta barang buktinya. Selanjutnya Jaksa tinggal mempersiapkan Rasyid untuk persidangan.

Polisi sempat mendapat tudingan main aman saat menangani kasus tersebut. Itu terlihat dari cepatnya berkas perkara dilimpahkan dibandingkan beberapa kasus sebelumnya dan tidak dilakukan penahanan terhadap Rasyid. Terkait hal tersebut, Untung menolak berkomentar. "Ranah kami, polisi menyerahkan berkas lalu kami teliti kelayakannya," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Rasyid menjadi tersangka dalam kecelakaan di tol Jagorawi wilayah Jakarta Timur 1 Januari lalu. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan pemuda 22 tahun itu menabrak dengan keras Daihatsu Luxio F 1622 CY yang disopiri Frans Joner Sirait dari belakang. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas, salah satunya balita berusia 14 bulan.

Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane menilai kinerja penyidik Polda Metro Jaya layak dipertanyakan. "Bagaimana mungkin kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tidak ada rekonstruksinya," ujarnya kemarin.
      
Selain itu, polisi juga tidak menahan Rasyid. Justru memperbolehkannya pulang dan beristirahat di rumah. "Dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara tentu bisa ditahan, itu tergantung dari penyidiknya," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu.

Dia juga mempertanyakan berkas Rasyid yang terkesan dikebut. "Hanya 11 hari, bandingkan dengan berkas Afriyani yang sampai berbulan-bulan tidak tuntas," katanya.

Karena itu, Neta menyarankan agar penyidik kasus Rasyid dievaluasi. "Keadilan itu sama di mata hukum, tidak peduli anak siapa, petugas yang menangani kasus ini harus dicermati kinerjanya," katanya.(byu/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat UU TPPU, Jenderal Djoko Tetap Membisu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler