Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022

Senin, 19 Desember 2022 – 21:49 WIB
Kajati NTB Sungarpin (kanan) didampingi pejabat kejaksaan dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, NTB, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin mengeklaim institusinya telah menyelamatkan Rp 555 miliar kerugian uang negara sepanjang 2022.

Jumlah itu akumulasi kinerja bidang pidsus (pidana khusus) maupun datun (perdata dan tata usaha negara) seluruh jajaran kejari kabupaten/kota maupun Kejati NTB.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka

Dari jajaran kejaksaan yang bertugas di bidang pidsus, tercatat penyelamatan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.

"Sisanya bidang datun. Ini paling banyak, Rp 535 miliar," kata Sungarpin dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, Senin (19/12).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Ini Bikin Skenarionya Ambyar

Sungarpin menyebut sepanjang tahun ini, penanganan kasus bidang pidsus sudah ada 30 perkara yang dieksekusi, 27 perkara masih proses penyidikan, dan 30 lainnya telah masuk penuntutan.

Sementara di bidang datun pada tahun 2022, tercatat ada pemberian pendampingan hukum terhadap 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.

BACA JUGA: 2 WN China Tewas dalam Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kemudian, peran jaksa pengacara negara melalui tindak lanjut adanya surat kuasa khusus (SKK) telah memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum.

"Jadi, Rp 535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari adanya SKK yang kami terima," jelasnya.

Sungarpin menegaskan jajaran kejaksaan di NTB berkomitmen untuk terus menunjukkan kinerja terbaiknya.

"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat,"lanjutnya.

Untuk itu, dia berharap masyarakat tetap memberikan dukungan agar Kejaksaan terus bisa memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler