Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang

Senin, 13 Maret 2023 – 23:57 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat ditemui awak media di Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA, dan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. 

BACA JUGA: ART Puji Ketegasan Bupati Morowali terhadap Perusahaan Tambang Serobot Tanah Warga

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan bahwa, penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi Kantor Keiati NTB. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dilakukan kemudian ada dugaan keras dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapatkan makanya kami menetapkan tersangka hari ini," kata Ely, pada Senin malam. 

BACA JUGA: Tiga Bocah Tewas Tenggelam saat Mandi di Bekas Galian Tambang

Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram. 

"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ," ujarnya. 

BACA JUGA: 3 Cukong Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini sedang Diburu Polisi

Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. 

"Kerugian masih kami proses audit dengan pihak BPKP. Kami tidak bisa menjelaskan terkait Berapa nilai kerugiannya," tegas Ely. 

Selain itu, Ely mengatakan bahwa untuk proses lebih lanjut akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. 

Bahkan kata dia, untuk menjerumus ke penetapan tersangka yang lain juga tidak menutup kemungkinan. 

"Dalam proses penyidikan ke depan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Ely. 

Ely juga mengaku jika pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan. 

"Mereka sudah kami periksa masih sebagai saksi," pungkas Ely. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler