jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak tiga terduga cukong atau pemodal aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diburu aparat Polda Sumsel. Polisi sudah mengantongi identitas ketiga cukong atau pemodal aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan ketiga terduga cukong aktivitas pertambangan batu bara ilegal ialah pria berinisial CI, OK dan RA.
BACA JUGA: Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal
Menurut dia, para terduga cukong tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ketiganya disebut melakukan aktivitas pertambangan batu bara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, setidaknya dalam satu tahun terakhir ini.
BACA JUGA: Mulyanto Minta Polri Tangkap Cukong Tambang Ilegal di Sulteng
"Jadi, benar ketiganya (CI, OK dan RA) dalam buruan kami, sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun," kata Kombes Agung kepada wartawan di Palembang, Sumsel, Senin (20/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan identitas tiga terduga cukong terungkap atas keterangan dari enam tersangka yang lebih dahulu ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Desa Batu Kuning, Kabupaten OKU, Sumsel, Rabu (15/2) sore.
BACA JUGA: Ipda Suharyanto Memang Sekelas Kapolsek, Tetapi Incarannya Cukong Tambang Emas
Kepada penyidik, keenam tersangka masing-masing berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30) itu mengaku sebagai sopir dan kondektur truk yang mengangkut batu bara ilegal dari tambang tak resmi yang diduga dioperasikan oleh CI, OK dan RA.
Untuk menjalankan tugas tersebut, keenam tersangka mengaku diupah senilai Rp 500 ribu – Rp5 juta per satu kali pengantaran batu bara hasil tambang ilegal Kabupaten Muara Enim itu ke Provinsi Lampung.
Saat ini, para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel di Palembang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadahnya sehingga kasus ini tuntas," imbuhnya.
Dari tangan keenam tersangka itu, polisi menyita 98 ton batu bara hasil tambang ilegal, empat unit dump truk Mitsubishi Fuso, satu lembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.
Barang bukti batu bara dan mobil dump truk tersebut dititipkan aparat kepolisan ke perusahaan semen yang ada di Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi