Kejati Panggil Empat PPK Proyek Besar di Riau

Selasa, 09 April 2019 – 22:39 WIB
Ilustrasi. Foto: jawapos

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa proyek besar di Provinsi Riau.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) belum menerima laporan hasil pengerjaan proyek yang diberi kesempatan untuk penyelesaikan pembangunan.

BACA JUGA: Tenang, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Bakal Dirapel Bulan Ini

Adapun proyek tersebut yakni, pembangunan gedung laboratorium dan perkuliahan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Kedua proyek menelan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) melalui Kementerian Agama.

BACA JUGA: Polda Riau Usut Pungli Sertifikat Prona di Kampar

Lalu, pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan anggaran Rp12,6 miliar dari APBN tahun 2018. proyek multiyear pembangunan jaringan interkoneksi irigasi Okak-Samo-Kaiti (Osaka) sepanjang 9,6 kilometer (Km) dari APBN selama tiga senilai Rp 137 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan ulang atap rumah Intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil dan Bengkalis (Durolis) di Kabupaten Rohil sebesar Rp 26,6 miliar.

BACA JUGA: Polisi Sita 40 Kilogram Ganja Dari Dua Warga Sumut di Rokan Hilir

Pembangunan SPAM Durolis ini merupakan proyek strategis yang menelan anggaran sebesar Rp 623 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Rohil, APBD Riau serta APBN, yang pekerjaannya dimulai sejak 2017 silam.

Dalam pelaksanaannya, masa pengerjaan proyek tersebut berakhir pada 31 Desember 2018. Akan tetapi, proyek tersebut belum rampung, sehingga diberikan kesempatan bagi rekanan untuk menyelesaikan proyek hingga 20 Februari yang disertai dengan denda.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya memanggil PPK dibeberapa instansi untuk diklarifikasi atas pengerjaan proyek tersebut.? Pemanggilan itu, kata dia, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"PPK-nya segara kami panggil. Kami sudah menyertai mereka,” ungkap Muspidauan, Senin (7/4).

Disampaikan Muspidauan, pihaknya memanggil PPK tersebut karena TP4D belum menerima laporan akhir proyek yang diberi kesempatan penyelesaian pekerjaannya.

“Mereka yang meminta awalnya proyek-proyek itu untuk dikawal oleh TP4D. Waktu kesempatan penyelesaian proyek itu kan sudah habis sejak tanggal 31 Maret lalu, sementara laporan terakhir proyek itu kan belum terima kita," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Ditambahkannya, selain PPK, pihaknya juga meminta kepada pihak rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, untuk menyerahkan laporan terakhir pekerjaannya.

"Tentunya kita juga minta laporan dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek itu. Tapi yang jelas, untuk diawal ini, pihak PPK terlebih dahulu yang kita panggil," pungkas Muspidauan.(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Riau Tunggu Arahan Kemenpan-RB Sebelum Umumkan PPPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler