Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:16 WIB
Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uabg Rp 978 juta terkait dugaan kasus korupsi dana PON XX Papua. Foto: Ridwan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta yang diduga kuat hasil korupsi dana PON Papua oleh salah seorang tersangka berinisial RL.

Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.

BACA JUGA: Kejati Papua Sita Uang Rp 3 Miliar Terkait Korupsi PON XX

“Uang tersebut merupakan hasil dari kongkalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucapnya.

Menurut Nixon, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.

BACA JUGA: Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.

Nixon menjelaskan total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini mencapai Rp 10 miliar lebih dari 2 vendor.

BACA JUGA: Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

"Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan,” ucap Nixon.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.

“Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya," ucap Sawaki.

Sawaki membeberkan penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa, setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

Saat ditanyakan status vendor, kata Sawaki, sejauh ini masih jadi saksi.

“Masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” ujar Sawaki.(mcr30/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler