Kejati Sulsel Panggil Pejabat Kementrian BUMN

Soal Dugaan Pencairan Kredit ke PTPN XIV Rp 460 M

Jumat, 15 Februari 2013 – 09:06 WIB
MAKASSAR -- Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel segera memanggil sejumlah pejabat dilingkup Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemanggilan ini terkait dengan realisasi pencairan kredit ke PTPN XIV senilai Rp460 miliar yang diduga diselewengkan. Selain pejabat Kementerian BUMN, jaksa juga akan memanggil pejabat BRI untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap pejabat Kementrian BUMN sekaitan dengan pertanggungjawab penggunaan anggaran sebesar Rp100 miliar oleh direksi PTPN XIV. Dana Rp100 miliar itu adalah dana bantuan dari Kementrian BUMN.

"Dana bantuan sebesar Rp100 miliar dari Pemerintah Pusat itu untuk revitalisasi pabrik gula, tetapi oleh direksi PTPN justru dialihkan. Keterangan dari pejabat Kementrian BUMN terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran ini dibutuhkan untuk menguatkan penyidikan," katanya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (15/2).

Sedangkan, terkait pemanggilan pejabat BRI pusat, menurut Nur Alim dilakukan sekaitan dengan pencairan dana pinjaman sebesar Rp460 miliar. "Penyidik ingin mengetahui, siapa atau perusahaan apa yang jadi penjamin kredit PTPN XIV ini ke BRI. Karena PTPN XIV ini sudah masuk daftar black list penerima kredit,"jelas Nur Alim.

Diketahui, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulbar telah mulai menemukan bentuk penyelewengan penggunaan dana revitalisasi tiga pabrik gula di Sulsel senilai Rp560 miliar yang diduga dilakukan oleh jajaran direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Antara lain penyelewengan yang ditemukan penyidik adalah dana sebesar Rp13 miliar yang dialihkan untuk pembuatan jalan dilingkungan Pabrik Gula Takalar tanpa melalui proses tender dan penggunaan uang itu menyalahi peruntukan dana awal yang dialokasikan untuk revitalisasi pabrik gula.

Informasi  menyebutkan, penggunaan dana revitalisasi pabrik gula di Sulsel senilai Rp560 miliar yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar dan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp460 miliar, oleh direksi PTPN XIV dan PT RNI dialihkan untuk dikelola oleh sebuah unit bernama BPPG.

Posisi BPPG sendiri oleh pihak kejaksaan dipertanyakan, karena bukan badan usaha dan bukan pula perusahaan. BPPG hanya merupakan unit yang berisi direksi dari PTPN dan RNI.Diduga dana sebanyak Rp560 miliar itu dibagi sesama direksi-direksi tersebut. Akan tetapi tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang ada dan menelusuri penggunaan uang sebelum menetapkan tersangka.

Hingga saat ini penyidik masih menemukan sejumlah kendala mengungkap penggunaan dana Rp560 miliar yang diduga telah digunakan jajaran direksi PTPN XIV. Pasalnya, orang-orang PTPN XIV yang telah diperiksa masih tertutup.

Tim penyidik saat ini mencermati apakah kebijakan direksi PTPN XIV dan PT RNI dalam hal pengelolaan dana penyertaan modal revitalisasi tiga pabrik gula itu sudah benar atau salah. Kalau ditemukan merugikan negara, maka jajaran direksi bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan awal dari penggunaan anggaran tersebut adalah salah peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan bidang intelijen. (id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Serba Salah Soal Peredaran Kondom

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler