Syarifuddin menjadi buron bersama dua tersangka lainnya yakni Jusmin Dawi dan H Tajang yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung RI. Syarifuddin jadi buron selama dua tahun.
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan merekrut data data fiktif nasabah, sehingga cairlah dana Rp47 miliar pada Bank BRI Cabang Somba Opu.
Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan penangkapan tersangka sebenarnya sudah lama hendak dilakukan hanya saja momennya belum pas. "Kita sudah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka sejak dua minggu lalu. Olehnya, tim intelijen Kejati Sulsel mulai bergerak, dan akhirnya mendapatkan informasi kalau memang benar tersangka ada di Makassar,"tandasnya.
Aspi dsus mengaku sangat terbantu oleh tindakan tersangka dan keluarga--terutama istrinya yang memberikan kesempatan Kejaksaan saat akan melakukan penangkapan.
"Ketika akan ditangkap, istri tersangka mempersilahkan petugas dari kejaksaan. Begitu jug dengan tersangka tidak melakukan perlawanan, dia mengaku siap dibawa ke Kejati untuk menjalani pemeriksaan," tandas Aspidsus. (id/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 112 SPBU di Kalsel Dipantau Secara Elektronik
Redaktur : Tim Redaksi