Kejati Sultra Jebloskan 3 Tersangka Mafia Tanah ke Rutan Kendari

Jumat, 28 Januari 2022 – 17:24 WIB
Tersangka mafia tanah masing-masing berinisial AZ, ML dan SL saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra sebelum dijebloskan ke Rutan Kendari pada Jumat (28/1). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Konawe, Jumat (28/1).

Sebelum dijebloskan ke Rutan Kendari, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AZ, ML, dan SL, sempat menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Kejati Sultra.

BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Pastikan Satgas Mafia Tanah Usut Laporan Kakek Tukang AC

Pemeriksaan terkait kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, kepada pihak lain secara ilegal.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan ketiga tersangka itu telah diperiksa penyidik dan melalui pertimbangan maupun petunjuk dari Kajati Sultra Sarjono Turin, akhirnya dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Kadis Perhubungan Kota Depok Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah

"Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kendari," ucap Noer Adi saat melakukan konfrensi pers di aula Kejati Sultra, Jumat (28/1).

Pantauan JPNN.com, ketiga tersangka mafia tanah itu digiring menggunakan rompi merah ke Rutan Kendari menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra.

BACA JUGA: Kerja Polisi Layak Diapresiasi, tetapi Kasus Mafia Tanah Cakung Tetap Harus Diawasi

Sementara itu, Kepala Rutan Kendari Iwan Mutmain mengatakan pihaknya telah menerima ketiga tersangka tersebut dari Kejati Sultra.

"Sesuai prosedur, mereka akan diisolasi dahulu selama 14 hari sebelum masuk ke blok tahanan," kata Iwan kepada JPNN.com. (mcr6/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler