Kejati Sultra Telisik Keterlibatan Bekas Sekab Kolaka

Andi Abdul Karim: Cukup Bukti, Kami Periksa

Kamis, 10 Oktober 2013 – 00:50 WIB

jpnn.com - KENDARI - Penyelidikan kasus korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal meluas. Usai vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta kepada terdakwa Buhari Matta di Pengadilan Tipikor Kendari Senin (2/9) lalu, tim penyidik Kejati Kendari memberikan sinyal akan mengembangan penyelidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Kepala Kejaksaaan Tinggi Kendari, Andi Abdul Karim yang dikonfirmasi via telepon , Rabu (9/10) mengakui, pihaknya banyak menerima aspirasi dari mahasiswa dan organisasi masyarakat untuk mengembangkan kasus ini. ''Kalau cukup bukti, semua akan kami periksa, termasuk Ahmad Sjafei sekalipun,'' tegas Andi Karim.

BACA JUGA: Usut Oknum Polisi Penembak Warga Banjarmasin

Andi Karim mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh petunjuk serta alat bukti yang cukup untuk memeriksa sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat. ''Semua berdasarkan alat bukti. Kami berjalan dalam koridor hukum,'' tukasnya.

Sebelumnya, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan mendesak kejaksaan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Alasannya, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tidak terjadi secara tunggal tetapi dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Pilkada Dairi Kembali Bergolak, Satu Tertembak

"Jaksa harus mengembangkan setiap informasi dalam mengusut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Karena kasusnya tidak tunggal," kata Dahlan ketika dihubungi, Minggu (29/9).

Pernyataan Dahlan ini disampaikan menyikapi aspirasi yang mendesak mantan Sekretaris Kabupaten Kolaka, Ahmad Sjafei juga diperiksa dalam kasus Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta. Sebagai Ketua Tim Sembilan, Ahmad dianggap turut serta merekomendasikan lokasi penambangan yang berujung menjerat Buhari.

BACA JUGA: Mukhlis-Genius Dilantik Jadi Wako dan Wawako Pariaman

Buhari Matta divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda membayar ganti rugi Rp 500 juta atau ditambah 6 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (2/9) lalu. Pengadilan Tipikor Kendari meyakini Buhari terbukti bersalah atas kasus penjualan nikel kadar rendah yang merugikan negara Rp 24 miliar.

Namun sebelumnya, Buhari Matta membantah telah melakukan korupsi seperti yang dialamatkan kepadanya. "Saya tantang siapa pengusaha dan pejabat yang saya pernah mintai sesuatu untuk kepentingan pribadi. Karakter saya tidak seperti itu. Kalau saya melakukan korupsi untuk kepentingan sendiri, silakan tanya pengusaha dan pejabat, saya tidak pernah mintai sesuatu," tutur Buhari Matta kepada wartawan di Rujab Bupati Kolaka.

Dahlan menjelaskan sudah seharusnya jaksa melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga turut dalam penjualan nikel kadar rendah. Apalagi kata dia jika terungkap dan menjadi fakta persidangan. "Keterangan itu menjadi fakta hukum yang patut ditindak lanjuti dalap persidangan. Jaksa harus melakukannya untuk mengungkap agar kasusnya tuntas," ucapnya.

Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Gambar) mendesak agar Ahmad Sjafei diperiksa Kejati Sultra, Kamis (26/9) lalu. Mereka melakukan aksi dengan menuntut jaksa tidak pilih kasih menegakkan hukum. "Adili Ahmad Sjafei beserta 8 tim lainnya karena telah diduga menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab mereka sehingga negara mengalami kerugian," kata Halini saat menggelar aksi di Kejati Sultra.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin mengatakan akan menelaah aspirasi yang disampaikan Gambar. Menurutnya, informasi yang disampaikan demonstran akan dijadikan pertimbangan. "Nanti informasi itu kami akan telaah," katanya.

Hanya saja menurut Baharuddin, untuk sementara upaya hukum terhadap orang yang diduga terkait kasus ini perlu menunggu kepastian hukum akhir. Alasannya, meskipun di tingkat pengadilan pertama Buhari Matta dinyatakan bersalah namun itu belum inkrah karena yang bersangkutan menyatakan banding. "Ini bukan putusan akhir. Jaksa juga menyatakan banding," ucapnya.

Ahmad Sjafei sendiri telah mengklarifikasi soal dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ia mengatakan dirinya bersih dari kasus penjualan nikel kadar rendah itu. Dia juga mengaku sudah diperika beberapa kali oleh jaksa. Tapi apapun bentuknya, Ahmad Sjafei tidak ingin turut larut dalam polemik yang menyudutkan dirinya. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Ahmad Sjafei seperti yang dilansir Kolaka Pos (JPNN Group), Minggu (7/7) lalu. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langka, Harga Arak Meroket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler