Kejati Sumut Eksekusi Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

Selasa, 15 Oktober 2019 – 13:38 WIB
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Jumat (12/10) lalu.

Ramadhan Pohan yang menjadi terpidana kasus penipuan dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya hukuman 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

“Terpidana kami eksekusi pada Jumat (12/10) lalu. Sekitar pukul satu siang,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (14/10) sore.

Sumanggar menjelaskan Mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

“Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,”jelasnya.

Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Ia hadir tak lama tim jaksa Penuntut Umum mengirimkan surat pemanggilan. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan. Langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Sementara itu, Linda Savita Hora Panjaitan yang juga terpidana dalam kasus ini belum memenuhi panggilan. Linda adalah Bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan.

“Kami tunggu, bila beberapa kali panggilan dia mangkir kami akan jemput paksa,” tandas Sumanggar.

Diketahui, 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan dan Savita, telah menipu Rotua dan putranya Laurenz.

Rotua merugi Rp10,8 miliar, sedangkan Laurenz mengalami kerugian Rp4,5 miliar. Sehingga jumlah totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini berawal menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

BACA JUGA: Korban Tewas Lakalantas di JTTS Itu Ternyata Baru Pulang Ziarah dari Makam Ayahnya

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekira Rp10 juta. (nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler