Kejati Sumut Ralat Pernyataan, Bupati Langkat Belum Tersangka

Sabtu, 19 Februari 2022 – 09:23 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terancam dijerat kasus kepemilikan satwa dilindungi. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com, MEDAN - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meralat pernyataan yang menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, berstatus tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan Bupati Langkat Terbit Rencana saat ini masih berstatus terlapor.

BACA JUGA: Bupati Langkat Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Hal itu mengacu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima jaksa dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS)

"Ada kesalahan, yang bersangkutan (Terbit, red) masih disebut sebagai terlapor," kata Yos Arnold Tarigan, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Hasil Visum Jasad H yang Tewas di Sel Polsek, Ternyata

Yos menerangkan dalam SPDP dikirim BPPHLHKS melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Terbit dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kemudian, Terbit juga diduga melanggar Peraturan Lingkungannya Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

BACA JUGA: Profil Novi Amelia, Model yang Ditemukan Tewas Setelah Meloncat Dari Lantai 8

Atas hal itu SPDP itu, Kejati Sumut telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Sudah dibentuk," ujarnya.

Menurut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu, hingga kini jaksa baru menerima berkas SPDP saja, sedangkan berkas perkara tahap satu belum.

"Masih menunggu pelimpahan berkas (tahap satu) dari penyidik," ucap Yos.

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1) lalu.

Adapun satwa yang disita, yakni satu orang utan, satu monyet hitam Sulawesi, dua beo, satu elang brontok, dan dua jalak Bali.

Diketahui, Bupati Terbit yang kena OTT KPK menjadi tersangka dalam kasus suap.

Penangkapan Terbit juga bikin heboh lantaran saat penggeledahan, KPK menemukan kerangkeng manusia di belakang rumahnya. (mcr22/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler