jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bakal mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana tiga bulan kurungan dalam kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis. Razman sendiri kini dikenal sebagai Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG).
Dalam hal pengeksekusian, Kejati Sumut akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Permohonan Praperadilan BG Harusnya Diajukan ke PTUN
"Sepenuhnya eksekusi ada di Kejari Penyabungan. Namun, kita tetap lakukan kordinasi itu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (11/2) siang.
Untuk mengeksekusi Razman Arif, Kejati Sumut tampaknya akan mengalami kendala. Pasalnya, pengacara kondang ini ditakutkan akan dilindungi kliennya saat ini.
BACA JUGA: KPK Boleh Rekrut Penyidik Independen, Ini Syaratnya
"Tidak ada kaitan kita sama BG, kita tetap menjalani putusan dengan mengeksekusi terdakwa. Cuma sekarang kita menunggu waktu yang pas dulu. Kita tidak mau dibilang nanti sengaja meramaikan situasi, karena kita tahu sendiri sekarang ada polemik (KPK-Polri). Perintah putusan itu akan tetap dijalankan, kita juga sudah mencari alamatnya (Razman di Jakarta) untuk kepastian eksekusi," tutur Chandra dengan tegas.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan sendiri sudah didesak untuk segera mengeksekusi Razman. "Kita mengultimatum Kejaksaan untuk mengeksekusi dia (Razman). Kalau perlu minggu ini. Selama ini dia kan selalu berkoar-koar soal penegakan hukum,"ucap Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan, Muslim Muis.
BACA JUGA: Mantan Napi Laporkan Semua Pimpinan KPK
Muslim menilai, kejaksaan harus melakukan penegakan hukum secara merata. Bahkan, Razman Arif tidak pantas banyak mengeluarkan pendapat bila dirinya juga terkena kasus tindak pidana. "Kejaksaan harus berani mengeksekusi minggu ini, untuk menunjukkan penegakan hukum. Selama ini lihatlah banyak berkoar-koar macam tidak ada melakukan tindak pidana saja," terangnya.
Sementara dari pihak Kejari Panyabungan mengatakan akan bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk menangkap mantan Caleg Partai Gerindra tersebut. "Iya, tetap akan kita eksekusi dia (Razman Arif Nasution). Namun, mengenai jadwal eksekusinya belum kita pastikan. Karena kita juga akan koordinasi dengan Kejagung dan Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Panyabungan, Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, pihaknya memang sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi yang memvonis Razman Arif Nasution selama 3 bulan kurungan dalam kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis. Dengan sudah diterimanya putusan itu, selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman Arif Nasution. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu, dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.
Namun jaksa banding, di Pengadilan Tinggi Medan, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Sebut Jokowi Bukan Presiden Boneka
Redaktur : Tim Redaksi