Permohonan Praperadilan BG Harusnya Diajukan ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2015 – 19:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Romly Atmasasmita ‎menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan tidak tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Karena pejabat pengambil keputusan adalah penyelenggara negara," kata Romli usai menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

BACA JUGA: KPK Boleh Rekrut Penyidik Independen, Ini Syaratnya

Menurut Romli, aturan itu juga berlaku bagi penegak hukum atau pejabat negara lainnya. Aturan itu terdapat di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

‎‎Namun karena sudah terlanjur dimulai, Romli menyatakan sidang praperadilan Budi Gunawan yang sedang berjalan silakan dilanjutkan. "Sekarang teruskan saja," tandasnya. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Mantan Napi Laporkan Semua Pimpinan KPK

BACA JUGA: PDS Sebut Jokowi Bukan Presiden Boneka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Mandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler