Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan

Selasa, 18 Januari 2022 – 17:52 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil menendang seorang pengendara sepeda motor di Medan. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap, tetapi tidak ditahan. Foto: Mediagramindo/Instagram

jpnn.com, MEDAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) terhadap seorang remaja berinisial FL di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus

SPDP itu diterima dari penyidik Polda Sumut pada 10 Januari 2022.

"Telah diterima SPDP pada tanggal 10 Januari terkait atas nama tersangka HSM," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Tarigan, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan

Yos menjelaskan SPDP tersebut memuat antara lain pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI Nomor 35 Tahun 2914 Tentang Perubahan atas UU Rai Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya pimpinan akan menunjuk jaksa dari Kejati Sumut untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus," ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Andre yang Menusuk Leher Istrinya Beberapa Kali, Pengakuannya Bikin Bergeleng

Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada, Jumat (25/12) malam.

Halpian diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.

Halpian sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam kasus ini, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.

HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan pun dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

PDI Perjuangan menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler