Kejati Sumut Tetapkan Sugianto jadi Buronan

Rabu, 21 April 2021 – 01:39 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Kejati Sumut menetapkan Sugianto terpidana yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba menjadi buronan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian hingga ditemukan.

BACA JUGA: Bidan Cantik Owner Arisan Online Ini Selama Pelarian Sembunyi di Palembang, Kini Ditahan Polisi

“Benar, terpidana Sugianto dalam status DPO,” ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4).

Ia menyebutkan, terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

BACA JUGA: Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

"Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Binjai itu pula.

Sumanggar minta kepada terdakwa agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut.

BACA JUGA: Emak-Emak jadi Buronan, Tak Berdaya saat Dijemput Jaksa

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
buronan   buronan kejati   Medan   Sumut  

Terpopuler