Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 – 03:39 WIB
Kabid Psikologi Penerimaan Bintara Polri tahun 2016 AKBP Edya Kurnia MPsi, divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4). Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Polda Sumsel bernama AKBP Edya Kurnia divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4). 

Majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah SH MH sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI melalui Kejari Palembang bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi, Oknum Honorer Tak Berkutik

“Bahwa terdakwa AKBP Edya Kurnia melanggar Pasal 12 huruf Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Abu Hanifah saat membacakan putusan (vonis).

Selain hukuman pidana penjara empat tahun, Abu mengganjar Edya dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

BACA JUGA: Berita Duka: Muhammad Budi Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Vonis yang telah dijatuhkan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan, yang kemudian dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH pidana tersebut diterima oleh terdakwa, namun JPU masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terima atau tidak putusan tersebut.

“Memang kita nyatakan pikir-pikir dahulu menganai putusan majelis hakim karena akan dikoordinasikan juga dahulu dengan atasan kita termasuk yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH dikonfirmasi usai sidang.

BACA JUGA: Pembegal Desi Ratnasari Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Sementara disinggung sejumlah uang menjadi barang bukti yang diterima oleh terdakwa, Dede menjelaskan selama proses penyelidikan uang yang diterima oleh terdakwa sudah di kembalikan sebesar Rp2 miliar lebih.

“Dari lebih kurang Rp7 miliar uang gratifikasi sudah Rp4 miliar yang dikembalikan, diantaranya dari terdakwa Edya lebih kurang Rp2 miliar secara cash selebihnya dari terpidana Syaiful Yahya dan Almarhum Soesilo Pradoto,” jelas Dede.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara. (fdl/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler