Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan

Sabtu, 14 Oktober 2017 – 12:49 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan tersangka baru dalam kasus korupsi penerangan jalan Kota Pekanbaru, Riau.

Jumat (13/10) kemarin, dua orang yang ditahan adalah Masdauri (MSD) dan Abdul Rahman (ABD). Dua orang ini sebelumnya mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan.

BACA JUGA: Karyawan dan Nasabah BRI Ketakutan

MSD adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.

BACA JUGA: Tiga Pasangan Asusila Digerebek di Hotel

Sementara ABD, makelar dalam proyek ini. Selain mereka pihak yang turun menjadi tersangka adalah MJD dan MHR, dua orang yang juga broker serta HW, Suplier lampu.

MSD dan ABD ditahan dalam dua kesempatan yang berbeda. Orang pertama yang dilakukan jemput paksa adalah ABD di kediamannya di Bangkinang.

BACA JUGA: Ratusan Sampah Popok Bertebaran di Pantai

''Tadi malam (Kamis malam) tim penyidik sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka tipikor lampu Sorot an ABD di rumahnya di Bangkinang. Sekira pukul 00.00 WIB tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sbg tersangka,'' kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Jumat (13/10).

Terhadap ABD, setelah dilakukan pemeriksaan, penahanan langsung dilakukan di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk.''Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tersangka ABD,'' imbuh Sugeng.

Sementara itu di hari yang sama, Jumat (13/10), MSD ditahan juga. Dia sempat lari dari kediamannya saat penyidik datang Kamis malam kemarin. Dia kemudian menyerahkan diri Jumat siang.

''Tersangka MSD sejak kemarin siang saya perintahkan ditangkap dan sejak tadi malam juga kami buru ke Bangkinang. Baru saja MSD menyerahkan diri ke gedung Pidsus, dan saat ini sudah dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik. Dia juga kita tahan,'' ungkap Sugeng.

MSD seolah tanpa beban ketika ditahan oleh penyidik. Saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, dia yang memakai baju biru muda dan rompi tahanan berwarna oranye terus tersenyum.''Tadi malam tim penyidik sempat grebek rumah MSD namun tersangka melarikan diri. MSD ini pejabat pemkot (Pekanbaru) selaku PPK setelah selesai di BAP langsung kita tahan Sialang Bungkuk,'' tegasnya.

Diketahui banyak akal-akalan terjadi dalam pengadaan. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang. tiga makelar ini adalah tiga orang tersangka dari pihak swasta.

Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (bankeu) Provinsi Riau.

Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Dalam proyek, PPK bermain bersama tiga orang makelar alias broker dan Suplier dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.

PL yang dikerjakan dalam proyek ini, pemilihan rekanan sendiri hanya akal-akalan saja seolah diproses. Tiga tersangka bersama Suplier yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan.

Saat membeli inilah harga sudah di mark up. Dari penghitungan sementara, muncul kerugian negara Rp1,3 miliar. Kerugian ini bisa membengkak hingga senilai total proyek Rp 6,7 miliar jika dari pemeriksaan lampu semuanya tak bisa digunakan. Sejauh ini, penyidik mendapati uang diturunkan dari satu nomor rekening. Pemecahan disinyalir terjadi di tingkat teknis.

Dengan ditahannya MSD dan ABD, hingga kini berarti sudah tiga orang tersangka dimasukkan ke kerangkeng oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Sebelumnya HW sang Suplier Kamis (12/10) kemarin juga sudah ditahan.

Meski begitu, dua tersangka lagi, MJD dan MHR masih bisa menghirup udara bebas. Dua nama terakhir belum ditahan dengan alasan kooperatif menghadiri pemeriksaan dan sudah mengembalikan dan berjanji mengembalikan kerugian negara.

HW yang Kamis kemarin ditahan adalah manajer pemasaran PT SCA di Jakarta, pihak yang menjual lampu yang digunakan pada proyek ini. HW dalam perkara ini meski merupakan manajer pada toko yang menjual lampu, di lapangan dia ternyata juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.

Jika dirinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, HW mengerjakan 9 paket, ABD 10 paket, MJD 9 paket, dan MHR satu paket. Diperoleh bukti cukup bahwa barang tidak sesuai spek yang diminta, sertifikat ISO tidak ada, merek tidak ada, dan garansi tidak ada.

Uang dari proyek ini mengucur juga ke toko tempat HW bekerja. Pemilik toko beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara Rp200 juta. Hingga kini pengembalian sudah mencapai Rp480 juta.(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmikan Tol MKTT di Sumatera Utara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler