Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 02 Januari 2025 – 19:05 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Disbud Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi (GAR).

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara

Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyimpangan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

BACA JUGA: Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi

MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Kemudian, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran dan budaya.

“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ucap Syahron dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi, yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali selaku tersangka pada minggu depan,” kata Syahron. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler