Kejati Ultimatum YY Kabid BPPRD Lampung Selatan Segera Menyerahkan Diri

Senin, 04 Januari 2021 – 22:40 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Salah satu tersangka kasus korupsi minerba di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel) berinisial, YY, diminta segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

YY sendiri mempunyai jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) di BPPRD Lampung Selatan. Dia juga ikut terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minerba tahun 2017-2019.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Mobil dan Sepeda Motor Terjun ke Sawah, Satu Nyawa Melayang

Untuk itu, Kejati Lampung mengultimatum YY agar segera menyerahkan diri. “Besok (5/1) adalah panggilan keduanya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama dia ini tidak datang,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Senin (4/1).

Untuk itu, pihaknya meninta YY untuk kooperatif dan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka besok (5/1).

BACA JUGA: Dua Sejoli Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, yang Cewek Sekarat, Cowoknya Tak Bernyawa Lagi

Untuk diketahui, YY merupakan salah satu dari empat tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

Tiga tersangka lainnya, yakni MW, EF dan SM, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Way Hui. Mereka yang ditahan merupakan pejabat eselon IV, kemudian staf, serta tenaga TKS yang ikut dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI yang Menewaskan Prada Yopan, Oh Ternyata

Peran dari tersangka para tersangka, yaitu tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 sebesar Rp2 miliar. (ang/sur)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler