Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat

Senin, 04 Januari 2021 – 21:29 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, yang Cewek Sekarat, Cowoknya Tak Bernyawa Lagi

Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).

Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Mobil dan Sepeda Motor Terjun ke Sawah, Satu Nyawa Melayang

“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.

Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.

BACA JUGA: Pimpinan Guru Honorer: Apa Salah Mendikbud Sampai Didesak Mundur?

Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.

BACA JUGA: Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi

“Kalau di BKPSDM sudah kita perpanjang, karena jumlahnya hanya empat orang saja. Mereka terdiri dari petugas jaga malam, petugas kebersihan,” kata Bambang Surya Bakti menuturkan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler