jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto membuang Handi Saputra ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup setelah korban diangkut dari lokasi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan dokter forensik dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
BACA JUGA: Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi menjelaskan bahwa air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," kata Zaenuri saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Siapa yang Memerkosa Wanita Pemandu Lagu Karaoke Saat Lagi Mabuk?
Zaenuri, yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai ahli di persidangan menyampaikan jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru.
Tetapi, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Perampokan Toko Kamera di Semarang, Nih Tampangnya, Tak Disangka
Kondisi lainnya, Zaenuri menambahkan bahwa korban dalam keadaan meninggal maka air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Hasil autopsi lainnya yang ditemukan oleh Zaenuri, dia menemukan pasir di dinding tenggorokan, paru-paru, dan rongga dada Handi.
Sungai Serayu yang alirannya melintasi lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Wonosobo, Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap, merupakan area tambang pasir dan batu.
Dalam persidangan, Zaenuri manyampaikan bahwa pihaknya menemukan jejak memar di kepala, luka-luka di tangan dan dada sebelah kiri. Bekas memar itu, menurut dia, karena terbentur benda tumpul yang bidangnya luas dan keras.
Dokter forensik dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo di Purwokerto itu juga menyampaikan tidak dapat memastikan waktu kematian korban karena banyak faktor yang menentukan pembusukan, apalagi, korban ditemukan di dalam air sehingga waktu pembusukan itu berjalan lebih lambat dibandingkan dengan di daratan.
"Saya tidak berani memastikan," kata Zaenuri.
Dalam persidangan itu, dia juga menjelaskan autopsi berlangsung dua hari setelah jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu.
Zaenuri menerangkan bahwa pihak RSUD mengautopsi korban karena selama 2 x 24 jam tidak ada pihak keluarga yang mengeklaim jenazah Handi setelah ditemukan.
Tidak hanya itu, autopsi dilakukan oleh pihak RS karena penyidik menduga ada unsur pidana dalam kematian korban.
Pasangan Handi Saputra dan Salsabila ditabrak di Nagreg, Jawa Barat pada tanggal 8 Desember 2021.
Namun, pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh, justru tidak membawa dua korban ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga.
Dengan demikian, hanya jenazah Handi yang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada tanggal 13 Desember 2021. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti