Keji...Balita Tewas Setelah Dianiaya Pacar Ibu

Kamis, 17 November 2016 – 07:22 WIB
Ilustrasi: JPNN

TANGSEL - Muhammad Wahyudi (32) diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian bocah berusia dua tahun Adnan Al Ghazali. 
Akibatnya, warga Kampung Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

”Pelaku kami tangkap di rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Memang benar pelaku menganiaya korban hingga sesak napas dan meninggal dunia,” Kapolresta Tangsel AKBP Ayi Supardan saat ditemui INDOPOS, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Mayat Bugil dengan Luka Tusuk Ditemukan di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek

Dijelaskannya, korban adalah anak dari pacar tersangka yang bernama Desty (21). Peristiwa tragis itu sendiri terjadi, Selasa (15/11) siang. 

Semua bermula ketika Desty mengadu kepada Wahyudi mengenai perilaku korban yang kerap berkata kasar saat disuruh mandi.

BACA JUGA: Edan! Kena Tilang Kok Malah Gampar Polisi...Beginilah Jadinya

Mendengar aduan sang pacar Wahyudi pun naik pitam. Dia langsung memukul korban secara memabi buta dengan tangan kosong. 

Tak sampai di sana pelaku pun menyekap bocah malang itu ke lemari hingga mengalami sesak napas.

BACA JUGA: Ada Jenazah Misterius di Telaga Ngebel, Siapa Dia?

Adnan yang dalam kondisi sesak napas itu dilihat oleh kakeknya. Sang kakek kemudian melarikan cucunya ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciledug untuk menjalani perawatan.

Dikarenakan mengalami luka parah, bocah malang itu dirujuk ke RSUD Tangsel. Tapi saat dalam perawatan balita malang itu meninggal dunia. 

AKBP Ayi mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan ini setelah kakek korban melaporkan kejadian ke polisi pada Selasa (25/11) sore.  

Setelah itu petugas langsung bergerak untuk menangkap tersangka.”Wahyudi mengaku emosi, lalu memukuli korban menggunakan tangan kosong,” papar Ayi juga.

Ayi pun menjelaskan, dari hasil visum et revertum didapati adanya beberapa luka memar di tubuh korban seperti pada bagian kepala, tangan dan punggung.

Dari pengakuan keluarga korban, sambung Ayi, usai memukuli korban pelaku lantas menyekapnya bocah malang itu selama satu jam di dalam lemari pakaian hingga mengalami sesak napas.

”Korban menceritakan kepada sang kakek kalau dia dipukuli oleh Wahyudi. Perbuatan ini sangat keji sekali,” cetusnya juga. 

Wahyudi dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Duda satu anak ini terancam hukuman penjara 20 tahun. (cok/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Mahasiswi Cantik, Pemuda ini Dituntut 7,5 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler