jpnn.com - SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui.
Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek Ni Made Prabawanti, dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Regency Surabaya.
BACA JUGA: Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Sedang untuk pasal pembunuhan berencana tidak terbukti," ujar Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak.
BACA JUGA: Bapak Bejat, Sok Nasehati Putrinya tapi Tangan Meraba Kemana-mana
Atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh pacarnya sendiri lantaran hubungannya tidak direstui oleh orang tuanya.
BACA JUGA: Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel
AR membunuh Kadek setelah sebelumnya mengajaknya jalan-jalan keliling ke beberapa tempat.
Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus hukum karena membawa kabur Kadek. (end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apeees...Kepergok Warga, Nabrak Tembok, Digebuki, Dibugili Pula
Redaktur : Tim Redaksi