Kekasih Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Sebut Soal Instruksi

Kamis, 28 November 2024 – 03:10 WIB
Dinar Candy dan Ko Apex. Foto: Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAKARTA - Disjoki (DJ) Dinar Candy menuntut keadilan untuk kekasihnya, Ko Apex yang dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat di Pengadilan Negeri Jambi.

Dinar Candy menilai kekasihnya hanya menjalankan perintah sang atasan selama menjalani bisnis tersebut.

BACA JUGA: Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan

"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy melalui video yang dikirim kepada awak media.

Perempuan keturunan Sunda tersebut menilai kekasihnya hanya menjadi kambing hitam atas kasus kapal Tongkang.

BACA JUGA: Penjelasan Pihak Pengadilan Agama Soal Proses Cerai Asri Welas dan Suami

Dia meyakini seluruh tindakan yang dilakukan Ko Apex bukan atas kehendak pribadi.

Oleh karena itu, dia berharap akan ada keadilan saat majelis hakim memberikan putusan dalam sidang mendatang.

BACA JUGA: Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Siap Wujudkan Nazar

"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," tuturnya.

Di sisi lain, Ko Apex menilai ada kejanggalan selama proses pengungkapan kasusnya.

Menurut Ko Apex, terdapat barang bukti yang tidak dibuka secara menyeluruh selama proses sidang.

"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokan," tutur Ko Apex.

Meski begitu, Ko Apex menyatakan siap menghadapi sidang putusan yang akan digelar mendatang. Menjelang putusan, Ko Apex berharap ada keadilan untuk hasil akhir dari kasusnya.

"Saya cuma minta keadilan saja," imbuhnya.

Sekadar informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Ko Apex dituntut Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 374 KUHP.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler