jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Khong kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (8/3). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.
Vanessa hadir dengan mengenakan setelan hitam dan masker senada. Ketika tiba di lobi Bareskrim Polri, Vanessa hanya diam ketika dicecar pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Kritik Rombongan Artis di Ajang PFW, Wanda Hamidah: Caranya Bukan Begitu
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa Khong hadir bersama ibunya atau calon mertua Indra Kenz.
Keduanya sama-sama diperiksa penyidik untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan Indra Kenz.
BACA JUGA: Uus Ogah Tampil Bareng, Aldi Taher: Karena Aku Sayang Kamu
"Untuk V dan R baru tiba di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (8/3).
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus penipuan Binomo. Dia pun kini sudah ditahan.
BACA JUGA: Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.(cuy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan