Calon Mertua Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Selasa, 08 Maret 2022 – 14:15 WIB
Calon mertua Indra Kenz tak penuhi panggilan Bareskrim. ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan calon mertua Indra Kenz, RP atau Rudianto Pei tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa hari ini (8/3) sebagai saksi.

Ayah dari pacar Indra Kenz, Vanessa Khong itu tidak hadir karena bermasalah dengan kesehatannya.

BACA JUGA: Lihat Tuh Penampilan Pacar Crazy Rich Indra Kenz Saat di Bareskrim

"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kunara saat dikonfirmasi, Selasa (8/3).

Menurut Chandra RP dijadwalkan kembali diperiksa penyidik pekan depan.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

"Pekan depan (diperiksa penyidik,red)," imbuh dia.

Sementara untuk Vanessa, dia telah hadir di panggilan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Pekan Ini Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz, ada Rumah Hingga Mobil Mewah

Vanessa mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus aplikasi Binomo.

Ketika tiba di Bareskrim, Vanessa tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus penipuan Binomo.

Dia pun kini sudah ditahan.

Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Sebabnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler