jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah melepas tiga teman Ayluna Putri alias Lucinta Luna.
Yakni GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35). Ketiganya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Rosa Meldianti Titip Salam untuk Lucinta Luna
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Lucinta Luna Menangis
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba. "Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
BACA JUGA: Menurut Ari, Inilah Bukti Jokowi Lihai Berpolitik
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo