jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan proses hukum kasus TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berjalan.
BACA JUGA: Kekasih Nindy Ayunda Bakal Didakwa Pakai UU Darurat, Hukumannya Penjara Seumur HidupÂ
"TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) masih terus kami selesaikan,” kata Ali Fikri, Kamis (4/1).
Ali Fikri mengatakan hingga saat ini status Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Kekasih Nindy Ayunda Kolektor Senpi Ilegal, Koleksinya Mengejutkan
Dia menuturkan bahwa KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ali menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka saat bukti-bukti telah didapat.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Klarifikasi soal Pakaian, Andre Taulany Beri Respons Menggelitik
“Sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi,” jelas Ali.
Dito Mahendra saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan dalam kasus senpi ilegal.
Diketahui, Dito Mahendra beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus senjata api (senpi) ilegal pada 7 September 2023. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh