jpnn.com, JAKARTA - Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).
Pihak KPK pun kembali mengimbau Komjen Sigit yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Respons Mabes Polri Atas Penunjukan Komjen Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Ipi menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Kalau Masih Membandel, Jangan Salahkan Aparat Bertindak Lebih Keras
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Bagi KPK< katanya, LHKPN diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Polisi Selidiki Sebuah Akun Medsos yang Mencurigakan
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tambah perempuan berhijab ini.
Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan komjen Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.
Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kabareskrim dengan jumlah kekayaan senilai Rp 8.314.735.000.
Hartanya itu terdiri tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, Komjen Listyo memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 seharga Rp 320 juta, harta bergerak lainnya Rp 975 juta serta kas dan setara kas Rp 869.735.000.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR PUan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam