jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto memerintahkan jajarannya bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau ada yang melanggar atas aturan yang sudah ditetapkan, maka jangan ragu menindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum," kata Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (12/1).
BACA JUGA: 4 Makanan Ini Ampuh Turunkan Kolesterol yang Membandel Lho
Penerapan PPKM di provinsi itu mengacu pada instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang kemudian ditindaklanjuti surat edaran bupati dan wali kota.
Sebagai contoh, kata Rikwanto, tempat usaha seperti cafe di Kota Banjarmasin hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan itu menurutnya harus ditaati.
BACA JUGA: Mulanya Ada Transaksi Mencurigakan, Intelijen Bergerak, Kejahatan Yudi Handoko pun Terbongkar
"Jika tidak, beri sanksi sesuai Perwali yang ada," tegas jenderal bintang dua itu.
Namun demikian, mantan Kapolda Maluku Utara itu meminta jajarannya bersama petugas gabungan tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap operasi penegakan disiplin PPKM.
BACA JUGA: Ferdinand: Saya Meyakini Habib Rizieq Akan Divonis Bersalah
"Tegur dulu baik-baik dengan sikap sopan santun. Kalau masih membandel, ya jangan salahkan aparat bertindak lebih keras," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto mengingatkan bahwa sikap disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan perlu terus ditingkatkan.
Untuk itulah, tugas aparat senantiasa mengedukasi agar tumbuh kesadaran dari diri masing-masing orang.
"Ingat selalu 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Mari aktifkan kembali posko-posko di lingkungan terkecil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," pinta Irjen Rikwanto.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam