jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren merupakan kasus paling banyak kedua yang dilaporkan.
"Kekerasan seksual di kalangan pesantren berdasarkan data pengaduan di lembaga pendidikan adalah menempati urutan kedua setelah kekerasan di universitas," kata Aminah kepada JPNN.com, Kamis (9/12).
Berdasarkan lembar fakta mengenai kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan, ada tiga kasus yang diadukan pada 2015, kemudian 10 kasus pada 2016.
Selanjutnya tiga kasus pada 2017, lalu 10 kasus pada 2018, selanjutnya 15 kasus pada 2019, dan sampai Agustus 2020 telah diadukan 10 kasus.
Komnas Perempuan menilai jumlah ini menunjukkan sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi.
Dari 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015 hingga 2020, universitas menempati urutan pertama yaitu 27 persen dan pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 19 persen.
Jumlah kekerasan yang terjadi di tingkat SMA/SMK sebesar 15 persen, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis Kristen.
Komnas Perempuan mencatat jenis yang paling banyak dilaporkan ialah kekerasan seksual dengan jumlah 88 persen.
Belum lama ini, terungkap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Bandung berinisial HW.
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati. Empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi.
Perbuatan tersebut dulakukan sejak 2016 hingga tahun ini di sejumlah tempat seperti lingkungan pondok pesantren, hotel, hingga apartemen. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Mensos Terbang ke Batu, Menjenguk Korban Kekerasan Seksual, Begini Kondisinya
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih