Kekerasan Seksual di Pesantren Belum Mati, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Minggu, 03 Juli 2022 – 23:32 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur. Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kemenag Ini Perlu Diketahui Bos Holywings 

Sesuai koridor hukum, kata Waryono, setiap pelaku pidana harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” tuturnya, Minggu (3/7).

BACA JUGA: Kemenag: Tokoh Pendidikan Perlu Diberi Vaksin Antiradikalisme

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

BACA JUGA: Kemenag Buka Posko Pengaduan Daring Haji 2022

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Ditambahkannya, Kemenag akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi intensif dengan para kepala seksi, baik di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kankemenag kabupaten/kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya.

Di sisi lain, Kemenag mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan eagamaan.

Menurut Waryono, Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antaran kementerian/lembaga terkait.

“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” terang Waryono.

Regulasi ini, ujarnya, akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler